wartaborneo.com, MURUNG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara turut mengerahkan personel untuk mengamankan jalannya kunjungan kerja (Kunker) Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jaksa Agung Burhanuddin beserta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Selasa (7/4/2026).
Rombongan meninjau langsung kawasan PT AKT berlokasi di Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25-26 Maret lalu. Perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas penambangan meskipun izin usahanya resmi dicabut sejak 2017.
Peninjauan itu menjadi bagian dari agenda teknis penertiban kawasan hutan. Tujuannya, memastikan kepatuhan terhadap hukum serta mendorong pengelolaan kawasan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan, penyitaan terhadap seluruh bangunan PT AKT telah dilakukan oleh Penyidik pada Jampidsus Kejagung berdasarkan penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (6/4/2026).
Fredy juga menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung setiap langkah strategis pemerintah.
“Kejaksaan Negeri Barito Utara mendukung penuh penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Sinergi lintas sektor ini penting untuk menjaga kondusivitas wilayah agar proses penertiban berjalan aman dan lancar,” ujar Fredy.
Menurut dia, kehadiran aparat kejaksaan dalam pengamanan kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
“Ini komitmen kami terus menjaga stabilitas wilayah serta mengawal optimalisasi pengelolaan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Fredy.
Editor: Ahya FR












