Hukrim  

Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk Anggota Dewan, Kejari Barito Utara Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi Hewan Ternak

Ilustrasi.net

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian Barito Utara terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan tim penyidik telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), staf dinas, sembilan perusahaan penyedia, bahkan anggota DPRD, dan pihak terkait lainnya,” terang Fredy dalam press rilisnya, Rabu malam (1/4/2026).

Dijelaskan Fredy, pihaknya juga telah memeriksa ahli dari Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Pelaihari di Kalimantan Selatan, serta ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti untuk pembuktian di persidangan.

Terkait siapa bahkan berapa orang anggota dewan yang sudah dipanggil menjadi saksi, Fredy tidak menyebutkan secara langsung dan menyampaikan proses penyidikan masih berlanjut.

“Kami terus berupaya memperoleh alat bukti yang cukup guna memperkuat pembuktian di persidangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga akan dilanjutkan untuk mengumpulkan data dan dokumen pendukung,” tambahnya.

Fredy memastikan sejauh ini tim penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam menjalankan tugas.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut,” tutupnya.

Editor: Ahya Fr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *