wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Babak baru perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Barito Utara sudah melibatkan beberapa pihak luar guna menguatkan alat bukti kasus ini.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, pihaknya telah berkoordinasi serta memintai keterangan beberapa pihak luar tepatnya wilayah Kalimantan Selatan.
“Saat ini tim penyidik sudah memeriksa 26 saksi, melibatkan saksi dari luar seperti supplier hewan ternak, Dinas Pertanian Hulu Sungai Utara, Veteriner Banjarbaru, Pejabat Otoritas Veteriner Kalsel,” ungkap Fredy, Kamis (2/1/2026).
Selain itu, Kejari Barito Utara juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara.
Sementara, sejumlah pegawai dari Dinas Pertanian Barito Utara juga sudah diperiksa untuk mendapatkan alat bukti termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), staf dinas, serta sembilan pihak perusahaan penyedia.
“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Kami terus berupaya memperoleh alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dan membawanya ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya,” terang orang nomor satu di Kejari Barito Utara.
Lebih lanjut, disampaikan Fredy, pihaknya juga telah memeriksa ahli dari Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Pelaihari di Kalimantan Selatan, serta ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga akan dilanjutkan untuk mengumpulkan data dan dokumen pendukung,” tambahnya.
Fredy memastikan sejauh ini tim penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam menjalankan tugas.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ini,” tegasnya.
Dalam informasi sebelumnya, Kejari Barito Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternak tersebut. Beberapa di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen, hewan ternak yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelaksanaan kegiatan yang terkesan terburu-buru untuk mengejar jadwal.
“Proyek ini diadakan melalui E-Katalog, tapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai. Penetapan rekanan diatur sedemikian rupa. Saya lihat yang melawan hukum formil itu ternaknya datang dari daerah lain,” ungkap Fredy.
Ia mencontohkan kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner. SKKH yang diterbitkan oleh salah satu dinas di Kalimantan Selatan diduga palsu setelah pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui sertifikat veteriner baru terbit di bulan Januari, sementara kegiatan proyek dinyatakan selesai pada 20 Desember.
“Artinya, hewan ini datang secara tidak sah,” tegas Fredy. Ia menambahkan spesifikasi barang yang sudah ditentukan terindikasi tidak diperiksa karena mengejar pencairan anggaran di akhir Desember.
“Inilah yang kami coba dalami lebih lanjut dari kasus ini,” pungkas Fredy.
Editor: Ahya FR












