Hukrim  

Ketua KPU HSU Ungkap Iuran Internal Rp75 Juta saat Penyelidikan Hibah, Terkuak di Sidang Mantan Pejabat Kejari

Saksi Ketua KPU Hulu Sungai Utara (HSU), Ihsan Rahmani, saat memberikan keterangan di persidangan dan diperlihatkan sejumlah dokumen oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

wartaborneo.com, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap fakta menarik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU, Ihsan Rahmani, mengakui adanya pengumpulan dana internal sebesar Rp75 juta yang dilakukan saat penyelidikan kasus dana hibah KPU HSU masih berlangsung.

Pengakuan tersebut disampaikan Ihsan ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

Perkara ini menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedi, Ihsan menjelaskan bahwa awal mula pengumpulan dana tersebut berangkat dari adanya informasi mengenai permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU HSU.

Menanggapi hal itu, pihak KPU HSU kemudian menggelar rapat internal yang melibatkan para komisioner dan jajaran sekretariat. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat menolak penggunaan anggaran lembaga untuk memenuhi permintaan dimaksud.

Sebagai jalan tengah, disepakati pengumpulan dana secara pribadi dari sejumlah pegawai dan komisioner hingga terkumpul sebesar Rp75 juta.
“Sumber dana berasal dari iuran pribadi para komisioner, staf sekretariat hingga petugas keamanan. Tidak ada yang menggunakan anggaran negara maupun dana operasional kantor,” ungkap Ihsan dalam persidangan.

Ia mengaku turut memberikan kontribusi pribadi sekitar Rp4,1 juta. Namun tidak semua komisioner ikut berpartisipasi dalam pengumpulan dana tersebut karena beberapa memilih tidak menyumbang.

Menurut Ihsan, dana yang berhasil dikumpulkan kemudian dibagi menjadi dua bagian.

Sebesar Rp35 juta dibawa langsung olehnya, sedangkan Rp40 juta lainnya dibawa Sekretaris KPU HSU, Sukma Alamsyah.

Penyerahan uang dilakukan di rumah Kepala Badan Kesbangpol HSU, Amberani, yang disebut menjadi perantara dalam perkara tersebut.

Lokasi penyerahan berada di kawasan Jalan Sabran Effendi, Amuntai, sekitar akhir Agustus hingga awal September 2025.

Dalam keterangannya, Ihsan mengaku keputusan menyerahkan uang tersebut dipengaruhi kekhawatiran terhadap proses penyelidikan yang saat itu sedang berlangsung.

Menurutnya, KPU HSU terus diminta menyerahkan berbagai dokumen dan data terkait penggunaan dana hibah sehingga menimbulkan tekanan dan mengganggu aktivitas pekerjaan di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.

“Setelah uang diserahkan, tidak ada lagi permintaan dokumen maupun pemeriksaan lanjutan. Berkas yang sebelumnya dipinjam juga dikembalikan,” ujarnya.

Meski demikian, Ihsan menegaskan dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada yang bersangkutan.

Ia menyatakan seluruh fakta yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, saksi Amberani mengakui menerima uang sebesar Rp75 juta dari Ketua KPU HSU untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa Asis Budianto.

Dalam kesaksiannya, Amberani juga menyebut nominal yang semula diminta mencapai Rp100 juta sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp75 juta.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam penanganan perkara dana hibah KPU HSU tersebut.

*/Editor : Iyus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *