wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Potensi sumber daya alam di dua desa yang ada di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara mulai mendapatkan perhatian serius. Kini, upaya pengelolaan sumber daya alam tersebut akan ditingkatkan melalui skema Perhutanan Sosial.
Penyuluh Kehutanan, Devid Arnaz, S.Hut,. M.P dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hulu Unit V, dalam sosialisasinya kepada dua warga desa Haragandang dan Karendan, mengungkapkan dua desa ini memiliki potensi pengelolaan hutan dengan luasan signifikan.
“Desa Haragandang dapat mengelola Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 3.096 hektare dan Hutan Desa (HD) seluas 4.249 hektare,” ungkapnya saat melaksanakan Sosialiasi dan Fasilitasi Perhutanan Sosial di Desa Karendan, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, di Desa Karendan dikatakan Devid Arnaz, S.Hut,. M.P, untuk HKm seluas 168 hektare dan HD seluas 1.148 hektare.
Diungkapkan Devid, skema Perhutanan Sosial ini merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat setempat.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya, sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021,” ujar Devid.
Sosialiasi yang bekerjasama dengan perusahaan Medco Bangkanai Limited (Ltd) ini mendapat antusias luar biasa dari warga kedua desa.
Penyuluh Kehutanan, Devid Arnaz, S.Hut., M.P., menambahkan masyarakat perlu memahami manfaat dari Perhutanan Sosial. “Dengan mendapatkan persetujuan pengelolaan, masyarakat akan memperoleh legalitas pengelolaan, akses bantuan pemerintah, akses pembiayaan seperti KUR, serta akses pasar yang lebih luas,” ujar Devid.
Untuk skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Devid menjelaskan syarat pengajuannya meliputi surat permohonan kepada Menteri LHK yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) atau gabungan kelompok tani.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain daftar nama pemohon dengan fotokopi KTP yang diketahui kepala desa, gambaran umum wilayah, peta usulan skala 1:50.000, pakta integritas, serta surat pembentukan KTH atau akta pendirian koperasi.
Sementara untuk skema Hutan Desa (HD), persyaratannya mencakup Perdes tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), SK Kepala Desa tentang susunan pengurus LPHD, hingga peta usulan.
Dijelaskan Devid, pengelolaan usaha yang baik dapat berdampak pada pertambahan modal usaha, penambahan jenis usaha, perluasan kemitraan, peningkatan pendapatan kelompok, hingga penambahan penyerapan tenaga kerja.
“Dengan legalitas yang jelas, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa hutan di wilayah Barito Utara dapat meningkat tanpa merusak kelestarian lingkungan,” tutup Devid.
Editor: Ahya Fr












