wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Seorang pemuda berinisial MR (20) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di tempat tinggalnya.
Tersangka diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara di sebuah barak kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (13/2/2026) sore.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam barak kamar nomor 2.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan dompet kecil warna hitam berisi tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 7,82 gram. Tidak hanya itu, dari sebuah tas selempang milik tersangka, polisi juga menemukan satu butir inex seberat 0,72 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang mendukung aktivitas ilegal itu. Di antaranya satu pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik hijau, timbangan digital kecil, satu unit handphone, serta uang tunai senilai Rp1.363.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Iya benar, pada Jumat sore kemarin, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR beserta barang bukti sabu dan inex. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti,” ujar Iptu Novendra.
Saat ini, kata Iptu Novendra tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Iptu Novendra.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Barito Utara.
Editor: Ahya FRK












