Setujui Raperda Penataan Permukiman dan Kawasan Kumuh, Waket II: Pembangunan Barito Utara Mesti Terencana

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pembahasan bersama Pemerintah Daerah untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui kedua Raperda.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan bahwa dua Raperda yang disetujui memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan lingkungan.

“Raperda pertama mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Sementara Raperda kedua mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelas Henny Rosgiaty Rusli.

Menurut Henny, keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memastikan pembangunan perumahan di Barito Utara dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, serta menjamin tersedianya fasilitas umum yang memadai bagi warga.

“Setelah disetujui dalam rapat ini, langkah selanjutnya adalah memfasilitasi Raperda ini ke Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Ini adalah prosedur wajib sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja anggota dewan dan tim dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan substansi Raperda tersebut.

Editor: Ahya Fr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *