wartaborneo.com, JAKARTA – Beberapa pihak menggugat program kebijakan pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Permohonan ini diajukan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tak hanya permohonan melalui organisasi, bahkan permohonan ini juga dilakukan perorangan atas nama yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dan Sabiq Muhammad.
Dikutip laman website mkri.id, permohohan ini sudah digelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan No. 100/ PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Kamis (2/4/2026).
Para Pemohon mempersoalkan desain kebijakan program MBG yang dianggap menggunakan kewenangan fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.
Menurut Pemohon, terdapat pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden.
Masih penjelasan pemohon, hal ini dinilai sebagai budgetary abuse of power yang berpotensi memangsa anggaran sektor krusial lainnya dan mengaburkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang yang semestinya.
Tak hanya itu, pemerintah didalilkan mengekploitasi APBN sebagai “jalur cepat” kebijakan tanpa payung hukum sektoral. Uji materiil di MK didorong untuk membatasi kesewenang-wenangan pengelolaan uang rakyat. (sumber: mkri.id)
Editor: Ahya Firmansyah












