Meski Raih WTP, Bupati Barito Utara Terus Siapkan Langkah Perbaikan

Bupati Barito Utara beserta Ketua DPRD Barito Utara menerima catatan WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Foto-ist

wartaborneo.com, PALANGKARAYA – Kabupaten Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meskipun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak lepas dari sejumlah catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan Jumat (19/6/2026) di Gedung BPK RI Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Dalam kesempatan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi yang bersifat tidak material namun memerlukan perhatian serius.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang disorot meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, serta efisiensi belanja daerah agar lebih tepat sasaran.

Selain itu, BPK juga menyoroti perlunya penataan aset, khususnya yang berasal dari hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran. Meskipun dinilai tidak material atau tidak berdampak signifikan terhadap kewajaran laporan secara keseluruhan, rekomendasi ini dianggap krusial untuk menjaga tata kelola keuangan yang lebih sehat ke depan.

Acara penyerahan LHP yang berlangsung di Palangkaraya itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis. Kehadiran mereka menandakan keseriusan jajaran eksekutif dalam menerima setiap masukan dari lembaga audit tertinggi di negara ini.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyatakan bahwa pemerintahannya tidak akan tinggal diam atas catatan yang diberikan. Ia mengaku telah menyusun rencana aksi atau action plan secara komprehensif untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dituntaskan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

“Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati Shalahuddin dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak sekadar mengejar predikat, tetapi juga memperbaiki substansi pengelolaan keuangan.

Bupati menekankan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan. Ia akan mengawal langsung langkah perbaikan di setiap perangkat daerah agar hasilnya konkret dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *