wartaborneo.com, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah secara langsung memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajarannya di seluruh perangkat daerah yang berkontribusi dalam pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Kobar, Nurhidayah dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sangga Banua, Jumat, 5 Juni 2026.
Penghargaan diberikan kepada kepala perangkat daerah, pejabat penatausahaan keuangan, serta operator keuangan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja sama yang telah ditunjukkan dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, bahwa keberhasilan meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintah daerah.
Menurutnya, pencapaian tersebut tidak terlepas dari komitmen, kedisiplinan, dan sinergi yang terjalin antar perangkat daerah.
“Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan hasil kerja bersama. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kepala perangkat daerah, pejabat penatausahaan keuangan, dan operator keuangan atas kerja keras, sinergi, serta kedisiplinan yang membuahkan opini WTP ke-12 kali berturut-turut,” ujarnya.
Ia menilai capaian tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Nurhidayah mengingatkan, seluruh perangkat daerah agar tidak terlena dengan prestasi yang telah diraih. Ia menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, Nurhidayah menginstruksikan Inspektorat bersama seluruh perangkat daerah agar menyelesaikan rencana aksi atau action plan atas rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain tindak lanjut rekomendasi, perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan aset daerah. Bupati Kobar, Nurhidayah meminta seluruh perangkat daerah melakukan sensus aset secara menyeluruh, memperkuat legalitas aset melalui sertifikasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum digunakan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Nurhidayah berharap semangat kolaborasi yang selama ini terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Ia menegaskan, bahwa opini WTP harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan terpercaya.
Reporter: Nurita
Editor: Ahya Fr












