Hukrim  

Polres Kobar Musnahkan 901 Gram Sabu dari 32 Tersangka

Press Release Polres Kobar musnahkan barang bukti narkotika periode Januari sampai Mei 2026, Jumat, 22 Mei 2026 (FOTO: NURITA)

wartaborneo.com, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Mei 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung  Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan bahwa selama lima bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kotawaringin Barat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan barang haram ini,” ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 1.006,75 gram serta 8 butir ekstasi.

Namun, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut sebanyak 901,81 gram sabu, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, mayoritas narkotika yang beredar di wilayah Kobar berasal dari luar daerah. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali oleh para pelaku dengan sistem paket kecil yang dijual secara eceran kepada pengguna.

“Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket. Modus seperti ini masih banyak ditemukan dan menjadi perhatian serius kami,” tambahnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Maret 2026 dengan tersangka berinisial SA bersama beberapa rekannya.

Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu dengan berat bersih mencapai 588,1 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama agar generasi muda kita dapat terselamatkan,” tegas AKP Yosep Sukma Wijaya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

Reporter: Nurita

Editor: Ahya Fr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *